Ancaman terus datang, tetapi Damianus Nadu Siapa sangka hutan adat yang begitu lebat di Desa Sahan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan ...
Ancaman terus datang, tetapi Damianus Nadu
Siapa sangka hutan adat yang begitu lebat di Desa Sahan,
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat justru dilestarikan oleh bekas pembabat
hutan. Mayoritas warga desa yang dulunya pembalak liar, kini bahu membahu mempertahankan
kelestarian hutan. Bagaimana ceritanya?
DAMIANUS Nadu berjalan
cepat masuk ke dalam hutan. Sesekali dia menebaskan parangnya, membuka jalan
agar mudah dilalui. Dedaunan masih basah oleh hujan semalam. Sepanjang perjalanan,
suara burung terdengar bersahutan di dalam hutan lebat yang berisi pohon-pohon
besar tinggi menjulang.
Hutan inilah yang dijaga oleh
Damianus Nadu, 50 tahun, seorang bekas pembalak liar yang berinisiatif
mempertahankan hutan adat seluas 200 hektare itu. “Ini demi anak cucu nanti.
Saya telah banyak melihat banyak sekali hutan yang menghilang oleh perusahaan
kayu. Saya khawatir dan kasihan sekali melihat anak cucu nanti. Jika mereka
mengenal jenis-jenis tanaman seperti bengkirai, kapur dan lain sebagainya,
mereka hanya mengenal nama saja,” ujar warga Desa Sahan, Kecamatan Seluas,
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ini.
Dulu, Damianus adalah penebang
kayu paling handal di desanya. Sudah banyak pohon yang tumbang di tangannya.
“Dua hari itu saya bisa hasilkan 2 truk kayu,” kata Damianus. Namun ia mengaku tak tenang. Merasa bersalah
lantaran nenek moyangnya dulu menjaga hutan, tapi ia justru menebanginya.
Kesadaran ini semakin tebal
seiring Damianus melihat luas hutan terus berkurang. Baik oleh pembalak liar
seperti dirinya, atau oleh perusahaan legal. Hutan di desanya misalnya, saat
itu juga nyaris tak tersisa. Sebagian besar sudah habis dibabat. Yang tersisa
hanya hutan di sisi timur desa. Damianus khawatir hutan itu bakal ikut punah.
Karenanya, Damianus berupaya
menyelamatkan hutan yang masih tersisa itu. Hutan itu lantas ditetapkan sebagai
hutan adat. Hutan adat ini diberi nama Pengajit, dikukuhkan pada 2002 silam
oleh Bupati Bengkayang saat itu, Yakobus Luna. Penetapan itu atas usul Damianus
yang merasa perlu ada aturan bersama demi mempertahankan hutan adat yang
terancam pembalakan liar.
Tokoh masyaratakat Desa Sahan,
Evodius Andong adalah orang yang mendukung upaya ini. “Pak Nadu yang punya
inisiatif. Bagaimana jalan keluar supaya kita lebih kuat mempertahankan hutan.
Maka ini dijadikan sebagai hutan adat,” ujar Evodius.
Demi menjaga hutan, setiap hari
Damianus Nadu keliling hutan memastikan tak ada yang mencuri kayu di sana.
Tugas ini juga dibebankan pada warga lain, terutama para pemuda. Bila ada orang
yang mencuri kayu warga tak segan menangkapnya. Warga memang dilarang tebang
kayu tanpa izin. “Boleh dipakai dan dipergunakan penduduk setempat, dengan
catatan dia pergunakan yang sudah tumbang atau yang sudah mati. Saya tidak akan
pernah izinkan menebang sesuka hatinya,” ujar Damianus Nadu, bersemangat.
Kalau tertangkap basah mencuri
atau menebang pohon tanpa izin, siap-siap saja kena denda adat. Si pencuri
harus membayar tiga kali lipat harga kayu yang ditebang. Kayu disita, sementara
uang hasil denda itu akan disimpan di
kas kampung, digunakan untuk menjaga hutan. “Misalnya kalau mereka menebang
kayu tanpa lapor, maka bisa kita hukum. Apalagi kalau dia menjualnya lagi ke
luar Bengkayang, berarti itu sudah ada kaitan dengan bisnis, sehingga kita hukum,”
jelasnya.
Aturan ini terus ditegakkan,
meski tak mudah melakukannya di masa-masa awal. Banyak warga merasa dirugikan
karena tak boleh lagi tebang pohon. Menurut Ateh, pemuda desa setempat, tak
mudah mengubah pandangan ini. Namun aturan terus ditegakkan dan diperkenalkan
lewat berbagai pertemuan desa. “Sekarang kita masih bisa lihat pohon-pohon
besar. Kalau itu dibabat, di masa mendatang hanya cerita atau dongeng yang kita
dapatkan,” ujar Ateh.
Kehadiran sungai-sungai ke arah
desa seolah jadi pengingat warga. Karena Hutan Adat Pengajitlah, sumber air
tetap terjaga. Lebatnya hutan juga menghalau angin kencang dan banjir.
“Keberadaan hutan itu bukan hanya untuk manusia saja, tapi juga sebagai sumber
air, juga menahan erosi. Angin pun terpental di situ karena hutan masih lebat,”
tambah Ateh.
Desa Sahan terletak di Kabupaten
Bengkayang Kalimantan Barat. Mayoritas penghuninya adalah Suku Dayak Bekatik.
Sisanya pendatang, terutama para transmigran Jawa. Hutan Adat Pengajit berada 3
kilometer di sebelah timur desa.
Hutan ini menyediakan bibit
beraneka ragam jenis pepohonan, seperti kayu Ulin, Gaharu, atau Masang.
Karenanya hutan sering jadi sasaran penelitian berbagai industri, terutama
kalangan akademisi, kata Ateh.
Pada awalnya tak mudah meyakinkan
warga untuk tak lagi menebang pohon sesuka hati. Damianus Nadu terkadang harus
berhadapan dengan warga yang bandel. “Kita kadang dibenci karena kita bertindak
keras, berperilaku keras. Orang yang tidak senang kepada kita kadang dendam dan
sebagainya. Itu kan bagian daripada rintangan dan tantangan,” kata Nadu.
Pengusaha kayu mulai mengincar
kayu-kayu bernilai tinggi dari Hutan Adat Pengajit. Kata Damianus, ia pernah
ditawari 5 miliar rupiah oleh pengusaha untuk menyerahkan hutan adat seluas 200
hektar ini. Namun Damianus menolak. “Karena kalau takut sedikit saja, sudah
habis kita. Karena kita ini orangnya sendiri kan? Sementara yang kita
hadapi itu kan masyarakat yang beragam dan bermacam alasan dan kepentingan.
Makanya harus berani dan tegas,” ungkapnya.
Pada tahun 1980-2000, pembalakan
liar marak terjadi di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Bengkayang. Orang
dengan mudah menebang kayu karena tidak tegasnya aturan hukum. “Kayu-kayu hasil
pembalakan liar banyak yang diselundupkan ke Malaysia,” cerita Damianus Nadu.
Ancaman kini datang dari masifnya
perluasan perkebunan kelapa
sawit. Di lingkar luas wilayah desa sudah dipenuhi pohon-pohon sawit. Namun
warga sepakat untuk tetap mempertahankan hutan adat mereka. Mereka tak rela
hutan adat dan wilayah desa mereka dirampas. Alat berat untuk mengerjakan lahan
dilarang masuk ke kawasan desa. (*)

COMMENTS